DPR Dukung Pemerintah Salurkan Subsidi Bunga Kredit UMKM Secara Tepat Sasaran

30-04-2020 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. Foto : Dok/Man

 

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendukung langkah Pemerintah untuk menyelamatkan sektor riil yang terdampak Covid-19. Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan stimulus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa relaksasi atau penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, dan penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian, yang ditujukan untuk menjaga peran sektor riil dalam pergerakan ekonomi.

 

“Pertumbuhan ekonomi secara global maupun domestik diprediksi akan mengalami kontraksi yang cukup dalam akibat wabah ini. Kondisi ketidakpastian ini juga mendorong perilaku masyarakat untuk cenderung saving dibandingkan buying. Menurut saya, langkah Pemerintah sudah tepat untuk menjaga kelangsungan sektor riil yang notabene ditopang oleh pelaku UMKM. Selain untuk  menjaga daya beli langkah ini juga dapat menekan angka pengangguran,” kata Puteri dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI secara virtual dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, OJK, dan BPS, Kamis (30/4/2020).

 

Sebagaimana diketahui bersama, lanjut Puteri, peran UMKM cukup krusial dimana kontribusinya mencapai 60 persen terhadap PDB dengan serapan tenaga kerja mencapai 97 persen. Mekanisme penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM, tengah disiapkan pemerintah untuk jangka waktu 6 bulan. Bagi debitur ultra mikro dengan kredit di bawah Rp 10 juta seperti UMi, PNM Mekaar dan Pegadaian, akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6 persen selama 6 bulan.

 

Sementara itu, untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pelaku usaha dengan nilai kredit hingga Rp 500 juta akan mendapatkan penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga 6 persen selama 3 bulan dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya. Pemerintah juga memberikan relaksasi secara bertahap bagi debitur dengan kredit di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, berupa subsidi bunga 3 persen selama 3 bulan dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya. Pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai nasabah di lembaga keuangan perbankan maupun pembiayaan untuk aktif mendaftar sebagai nasabah melalui program kredit ultra mikro seperti UMi dan Mekaar. 

 

“Hal ini dilakukan seiring dengan langkah pemerintah dalam menyiapkan potensi ekspansi penyaluran kredit untuk menjaring nasabah baru. Sementara terkait Program Kredit Modal Kerja, Pemerintah tengah menganalisa jumlah nasabah potensial dan pelibatan Askrindo dan Jamkrindo sebagai sistem penjamin untuk kredit modal kerja tersebut,” papar Ketua Kaukus Pemuda Parlemen Indonesia ini lebih lanjut.

 

Berkaitan dengan kemutakhiran data, Puteri juga menekankan pentingnya validitas data penerima bantuan yang saat ini menjadi salah satu hambatan penyaluran bantuan di lapangan. Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mendorong Pemerintah untuk mengutamakan pemutakhiran basis data penerima bantuan.

 

“Penyaluran program bantuan sosial masih dihadapkan dengan persoalan data. Padahal payung kebijakan sudah tersedia, namun kendala justru muncul pada teknis lapangan penyaluran bantuan, sehingga menyebabkan keterlambatan dan tidak tepat sasaran. Khususnya data pelaku UMKM yang perlu segera dimutakhirkan, termasuk data UMKM yang terdampak Covid-19. Data valid ini dapat menjadi panduan Pemerintah untuk menyusun kriteria dan prosedur penyaluran subsidi kredit yang jelas dan komprehensif,” tuturnya. 

 

Untuk itu, legislator dapil Jawa Barat VII ini menekankan perlu adanya kolaborasi terarah antar sesama pelaku kepentingan. Peran BUMN, BUMD serta pemerintah daerah diperlukan sebagai penyangga UMKM itu sendiri. Dalam skema ini, ketiga aktor tersebut diarahkan untuk menjadi penyerap hasil produksi para pelaku UMKM. Langkah ini sebagai bentuk mendukung tahap pemulihan dan konsolidasi usaha UMKM untuk kembali sehat.

 

Stakeholder yang terlibat dalam penyaluran subsidi ini cukup banyak dan kompleks. Sehingga, selain data mutakhir, kolaborasi yang terarah antara pemerintah dan berbagai pelaksana kebijakan sangat diperlukan. Salah satunya dengan menyiapkan tata kelola hingga percepatan peraturan pelaksana yang holistik untuk dijadikan acuan pelaksanaan. Tentunya, pelaksanaan kebijakan ini harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta risk sharing dari semua pihak untuk mencegah timbulnya moral hazards," tutup Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...